Adapun yang harus melakukan PKG ini adalah seorang kepala sekolah/madrasah, dengan catatan apabila kepala sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (Misalnya karena jumlah guru yang akan nilai > 10)maka kepala sekolah dapat menunjuk guru pembina atau koordinator PKB sebagai Penilai, sedangkan untuk kinerja kepala sekolah/madrasah di lakukan oleh pengawas sekolah/madrasah di tingkat kabupaten/kota/pihak UPTD setempat.
Untuk menjadi seorang penilai PKG ini harus memiliki Kriteria Sebagai berikut;
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki Sertifikat pendidik
- Meniliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasi bidang kajian
- Guru atau kepala sekolah yang akan dinilai
- Memiliki komitme yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki Integritas diri, jujur, adil dan terbuka
- Memahami PK guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru atau kepala sekolah.
Baca Juga; Tentang Aplikasi PKKS
Untuk memperlancar pelaksanaan program PKG di setiap sekolah/madrasah yang akan di lakukan oleh kepala sekolah/kepala pengawas binaan, admin sediakan aplikasi PKG yang terbaru dan tentu ini sangat di butuhkan bagi kepala sekolah. Silahkan link download ya sudah admin sediakan dibawah.